''Informasi yang kami terima menyatakan bahwa ada satu kapal membawa muatan ratusan mikol dari Singapura tujuan Batam tanpa dilengkapi dokumen. Saat itu kapal patroli kami berada di perairan lain. Karena itu, kapal kami langsung mengubah haluan,'' ujar Kepala Kanwil IV DJBC Tipe Khusus Tanjungbalai Karimun Nasar Salim kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin (10/12).
Pada saat masuk perairan Tanjung Sengkuang, sambung Nasar, berdasar pengamatan, kapal sudah mendekati Tanjungsengkuang. Jarak kapal patroli BC sekitar 3 mil dari KM 2 Saudara yang mengangkut mikol dengan golongan B dan C tanpa dokumen.
''Kami mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan KM 2 Saudara sekitar pukul 20.30. Barang buktinya tadi pagi (kemarin, Red) tiba di Tanjungbalai Karimun. Namun, pada saat kapal berhasil dikuasai, nakhoda dan kru kapal yang belum diketahui jumlahnya melarikan diri. Kami perkirakan, nakhoda dan kru kapal sudah mengetahui kalau dikejar sehingga melarikan diri,'' katanya.
Menurut Nasar, setelah dihitung, mikol dalam kemasan asli 239 kardus atau 2.736 botol dengan berbagai merek. Jenis mikol yang berhasil diamankan itu termasuk kategori minuman high class atau minuman yang harga per botolnya cukup mahal.
''Nilai mikol impor tersebut Rp 1 miliar lebih. Untuk kerugian negara, kami sedang menghitung, khususnya terhadap pajak mikol dengan kategori atau golongan B dan C. Sebab, mikol impor ini sudah ada tarif tersendiri,'' ungkapnya.
Minuman keras impor golongan B dan C yang kini diamankan BC, antara lain, Jhony Walker, Chivas Regal, Jack Daniel, Tequila, Bacardi, Vacari, Spernof, Baileys, Beeheve, Bols, Gordon, dan Coentreau.
Dijelaskan, saat penangkapan, di dalam kapal sudah tidak ada orang lagi. Namun, mesin kapal masih hidup. Hanya, posisinya tidak bergerak. Selain itu, petugas BC tidak menemukan dokumen di atas kapal yang ditinggalkan.
''Meski tidak ada nakhoda dan kru kapal, kami tetap menyelidiki lebih dulu. Kami juga belum mengetahui siapa pemilik ribuan botol mikol impor ilegal tersebut,'' paparnya.
Yang jelas, kata Nasar, pelaku penyelundupan memanfaatkan kondisi ombak besar. Sebab, pada malam dilakukan penangkapan, kondisi ombak cukup besar. Apalagi, perairan Tanjung Sengkuang berhadapan langsung dengan Selat Singapura yang jaraknya sekitar 6 mil dari perairan perbatasan.
''Dalam hal ini, BC tetap mengenakan pasal 102, yakni mengangkut barang tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. Dan, terhadap mikol ilegal yang diamankan, dari Departemen Keuangan RI biasanya diputuskan untuk dimusnahkan,'' terangnya.
loading...
0 comments:
Post a Comment